Komisi VII Setujui Alokasi Anggaran Kementerian Ristek dan Dikti
Komisi VII DPR RI menyetujui alokasi anggaran Kementerian Ristek dan Dikti RIkhususnya yang terkait dengan fungsi Ristek yang tidak mengalami perubahan di dalam APBNP 2016 sebesar Rp 965.881.712.000,-.
Hal tersebut,diputuskan dalam rapat kerja Komisi VII dengan Menteri Ristek dan Dikti RI Mohamad Nasir dipimpin Wakil Ketua Fadel Muhammad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/06/2016)
Komisi VII DPR RI menyetujui alokasi anggaran Kementerian Ristek dan Dikti RI khususnya yang terkait dengan fungsi Ristek yang tidak mengalami perubahan di dalam APBNP 2016,” kata Fadel.
Namun, lanjut Fadel, Komisi VII tidak menyetujui pemotongan anggaran yang terdapat di Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) Kementerian Ristek dan Dikti RIdan kembali kepadaAPBN 2016.
Dalam rapat kerja yang membahas RKP dan RKA/K-L APBN Tahun 2017 tersebut, Komisi VII DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Ristek dan Dikti RI untuk mempercepat penyelesaian program Desa Inovasi yang masih terhambat pembiayaannya di Bappenas dan mengalokasikan anggaran terhadap 9 (sembilan) kegiatan STP (Science Teknopark).
Selain itu, Komisi VII DPR RI juga mendorong agar program riset yang berada di Lingkungan Kementerian Ristek dan Dikti RI untuk memberikan kesempatan kepada non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) untuk bisa mengikuti program tersebut, sepanjang tidak melanggar peraturan yang tidak bisa dirubah. (sc) Foto" Jaka/od